SUARA KITA BERSAMA

LUGAS DAN BERIMBANG

Pelaku Menyerahkan Diri Setelah Menikam Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong

Spread the love

Rejang Lebong SKB – Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Abu Bakar, periode 2015, harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya. Insiden ini dilakukan oleh IW (40), seorang pria dari Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

IW, yang dikenal sebagai seorang pria yang belum menikah, tega menganiaya Abu Bakar yang dianggapnya seperti saudara sendiri. Motif penusukan ini diduga karena IW merasa sakit hati setelah ditegur oleh korban dan juga karena masalah ekonomi yang membelitnya.

Akibat serangan tersebut, Abu Bakar mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk dua luka di tangan kanan bawah ketiak, tiga luka di lengan kiri atas, serta luka di dagu, pipi kiri, jari telunjuk, dan jempol tangan kiri.

Menurut pengakuan IW kepada pihak berwajib, ia nekat melakukan penusukan karena merasa tersinggung setelah dimarahi oleh Abu Bakar. IW mengaku sedang dalam kondisi stres karena masalah ekonomi yang dihadapinya.

“Saya sudah lama kenal beliau, saya anggap seperti kakak sendiri. Tapi waktu itu saya sedang stres karena tidak ada beras di rumah, lalu dibentak-bentak. Saya khilaf dan gelap mata,” kata IW saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (7/10/2025).

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto SMb MAP., menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 08.20 WIB di pangkalan ojek Simpang Desa Apur.

Saat itu, IW sedang duduk di depan rumah temannya, Cabur, yang juga pemilik pangkalan ojek. Tiba-tiba Abu Bakar datang dan langsung menegur IW. Perdebatan sengit pun terjadi hingga Abu Bakar mengeluarkan pisau dari pinggangnya.

Melihat hal tersebut, IW juga mengeluarkan senjata tajam miliknya. Cabur sempat mencoba melerai, namun IW berhasil melepaskan diri dan langsung menyerang Abu Bakar dengan menusuknya berkali-kali.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan masih dirawat di rumah sakit. Pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi setelah kejadian,” jelas AKP George.

IW akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *