SUARA KITA BERSAMA

LUGAS DAN BERIMBANG

Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Narkoba

Spread the love

 

REJANG LEBONG, SKB — Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong berhasil membongkar sejumlah kasus pidana narkotika yang terjadi dalam rentang satu pekan terakhir. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas menetapkan sekaligus mengamankan empat orang tersangka yang berasal dari tiga laporan pengaduan.

Keempat tersangka terdiri atas satu perempuan dan tiga laki-laki. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I, dengan barang bukti utama berupa sabu-sabu dan ekstasi.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Sharul, menjelaskan bahwa dari tiga laporan yang masuk, tim berhasil menyita sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 157,95 gram atau setara dengan sekitar 1,5 ons. Selain itu, petugas juga mengamankan 10 butir pil ekstasi bermerek Mercedes.

Apabila dihitung berdasarkan nilai pasar, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp85,5 juta.

Para tersangka kini dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

AKBP Sharul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Rejang Lebong

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap praktik penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Rejang Lebong,”.

Di kesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengki Hermansyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat penindakan kepada siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkotika.

Polres Rejang Lebong menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang di tengah masyarakat. Polres Rejang Lebong juga berjanji akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ditekan seminimal mungkin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *