REJANG LEBONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mencatat adanya 148 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) yang menimpa warga setempat sejak Januari hingga Juni 2025. Meskipun demikian, belum ada kasus positif rabies yang terdeteksi.
Kasi P2PM Dinkes Rejang Lebong, Titin Julita, mengungkapkan bahwa kasus gigitan HPR tersebar di 156 desa/kelurahan di seluruh 15 kecamatan. Laporan ini dihimpun dari 21 puskesmas yang ada. Kasus tertinggi terjadi pada bulan Juni dengan 30 kasus, diikuti Februari (27 kasus), Januari (26 kasus), April (25 kasus), Mei (24 kasus), dan Maret (16 kasus).
Berdasarkan pemetaan Dinkes, Kecamatan Bermani Ulu, Curup, dan Curup Tengah menjadi wilayah dengan risiko gigitan HPR tertinggi pada semester pertama tahun ini. “Kecamatan Selupu Rejang yang sebelumnya tinggi, kini mengalami penurunan kasus,” jelas Titin.
Mayoritas kasus gigitan HPR disebabkan oleh hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Titin mengimbau masyarakat Rejang Lebong untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga hewan peliharaan agar tidak berkeliaran bebas, dan segera melaporkan jika terjadi gigitan hewan yang dicurigai sebagai penular rabies.
“Kami juga mengimbau agar hewan peliharaan rutin divaksinasi untuk mencegah penularan virus rabies,” pungkasnya.












Leave a Reply