SUARA KITA BERSAMA

LUGAS DAN BERIMBANG

DPRD Rejang Lebong Tetapkan Nota Kesepakatan Perubahan Tahun 2025

Spread the love

Rejang Lebong SKB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rejang Lebong secara resmi menetapkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran ((KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa,1juli 2025 pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama DPRD Rejang Lebong

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Juliansyah Yayan,didampingi wakil ketua I Pera Heryani,SE, dan wakil ketua II Lukman Effendi,SH, turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Rejang Lebong H.M.Fikri Thobari,SE,MAP, sekretaris daerah Yusran Fauzi,ST,unsur FORKOPIMDA,para kepala OPD,serta jajaran perangkat daerah lainnya

Dalam sambutan itu,juru bicara badan anggaran DPRD,Lidya Marlina,SH, menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

Hasil Pembahasan mencakup Estimasi pendapatan daerah sebesar Rp.1,150 triliun,terdapat selisih atau defisit anggaran sebesar Rp.114,3 miliar,sementara pembiayaan netto tercatat sebesar Rp.46,9 miliar .jelas Lidya Marlina,SH

Dalam sambutan Fikri Thobari menyampaikan Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD,badan anggaran,TAPD,serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Dokumen Penting ini

Penetapan nota kesepakatan KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 merupakan langkah awal yang sangat strategis dalam menyusun dan merampungkan Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,kami berharap kerja sama Eksekutif dan Legislatif terus terjalin erat dalam setiap tahap perencanaan ,pelaksanaan,pengendalian,hingga Evaluasi.ujar Bupati

Bupati juga merinci struktur KUPA-PPAS hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD yaitu pendapatan daerah sebesar Rp.1,036 triliun belanja daerah Rp.1,150 triliun, defisit Rp.114,3 miliar, pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 49,4 miliar dan pengeluaran Rp.2,5 miliar,sehingga pembiayaan netto mencapai Rp.46,9 miliar, dengan demikian,struktur anggaran mengalami defisit riil sebesar Rp.67,4 miliar.tegas bupati

Sebagai penutup,rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatangan berita acara penetapan nota kesepakatan KUPA-PPAS perubahan APBD 2025,oleh ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan,dan Bupati Rejang Lebong H.M.Fikri Thobari,SE.MAP.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *