SUARA KITA BERSAMA

LUGAS DAN BERIMBANG

DPRD Rejang Lebong Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024

Spread the love

Rejang Lebong SKB – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Rejang Lebong mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin 30 Juni 2025 pukul 11.20 WIB di ruang sidang utama DPRD Rejang Lebong

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah yayan,didampingi wakil ketua I Pera Heryani,SE dan wakil ketua II Lukman Effendi,SH, turut hadir Bupati Rejang Lebong H.M.Fikri Thobari,SE.MAP,wakil bupati Rejang Lebong Dr.H.Hendri Praja,SSTP,MSI, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta para kepala dinas dan pejabat di lingkungan pemerintah Rejang Lebong

Dalam kesempatan tersebut,Bupati Fikri juga mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam mengelola keuangan daerah,kita harus terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat

Segala saran,masukan,dan rekomendasi atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 akan menjadi pedoman kami untuk lebih tertib dan selektif dalam penggunaan anggaran di masa mendatang.ujar bupati

Sebelum pengesahan,juru bicara Banggar DPRD ,Sanusi Pane,memaparkan laporan hasil pembahasan terhadap pelaksanaan APBD 2024.menjelaskan bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh,serta telah mempertimbangkan berbagai Aspek yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah

Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati dan ketua DPRD.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *