Rejang Lebong SKB – Bupati Rejang Lebong H.M.Fikri Thobari,SE.MAP, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD digelar pada Senin 16 Juni 2025
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Rejang Lebong dipimpin oleh wakil ketua I Pera Heryani,SE,didampingi ketua II Lukman Effendi,SH, turut hadir wakil bupati Rejang Lebong Dr.H.Hendri Praja,SSTP.Msi, sekretaris daerah Yusral Fauzi,ST, unsur FORKOPIMDA,serta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Rejang Lebong
Dalam penyampaian, Bupati Fikri menyebutkan bahwa laporan keuangan daerah meliputi berbagai dokumen utama,termasuk laporan realisasi anggaran,neraca,laporan operasional ,arus kas,serta laporan keuangan
Bupati Fikri,menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilakukan selama tahun anggaran berjalan,sekaligus menjadi bagian dari proses menuju kemandirian dan otonomi daerah
Kami berharap,pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan kabupaten Rejang Lebong.ujar bupati Fikri
Bupati Fikri,menjelaskan dalam pelaksanaan anggaran,pemerintah daerah telah mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas demi mencapai manfaat bagunan yang optimal.Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku,sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.












Leave a Reply