
Rejang Lebong SKB – Dinas pendidikan dan kebudayaan (DIKBUD) Rejang Lebong telah membahas teknis sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang akan di buka Juni mendatang
Perbedaan utama PPDB dan SPMB tidak terlalu banyak,PPDB adalah istilah lama,sedangkan SPMB adalah istilah baru yang digunakan untuk sistem penerimaan murid baru,PPDB dan SPMB adalah dua sistem yang sama-sama digunakan untuk penerima murid baru di sekolah, namun SPMB merupakan pengganti dari PPDB yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 ,oleh karena itu dari jauh hari,kita mulai melakukan pembahasan terkait teknis dan penetapan SPMB itu sendiri
PPDB memiliki jalur zonasi,afirmasi,perpindahan tugas orang tua/wali,dan juga prestasi sedangkan SPMB memiliki jalur Domisili,menggantikan jalur zonasi ,jalur mutasi juga di perluas untuk mencakup guru yang mengajar di sekolah
Dari jalur yang di tetapkan,kuota penerimaannya juga mengalami perubahan,SPMB SD jalur Domisili minimal 70% afirmasi 15% mutasi maksimal 5% dan prestasi Tampa perubahan,namun SPMB SMP jalur Domisili minimal 4% afirmasi minimal 20%prestasi minimal 25%dan mutasi maksimal 5%,adanya batas minimal dan maksimal tersebut,maka kita bisa menyesuaikan kapasitas siswa yang mendaftar di sekolah masing-masing,yang mana perubahan ini bertujuan ,untuk memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan berkualitas, kamis 17 April 2025 . Jelas kepala dinas Dikbud Rejang Lebong, Drs.Noprianto,MM












Leave a Reply