
Rejang Lebong SKB – polres Rejang Lebong berhasil mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan pengedar sekaligus pemakai, Polres Rejang Lebong laksanakan rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba, Bertempat di Selasar Aula wacaksana Langhawa, Jum’at,10 Oktober 2025

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu 1 oktober 2025 di dusun 1 desa air lanang, kecamatan curup selatan, kabupaten rejang lebong
Dalam keterangan pers yang digelar jumat 10 oktober 2025 pukul 10.00 WIB, Kabag OPS Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto didampingi kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi penindakan penyalahgunaan narkoba sejak tangal 1 hingga 8 oktober 2025
Tersangka diketahui berinisial ME (29) warga dusun 1 desa air lanang berprofesi sebagai petani dan tercatat sebagai suku rejang, berdasarkan hasil penyelidikan ME diduga kuat sebagai badar sabu di wilayah tersebut
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 paket sedang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 8 paket keci sabu siap edar, satu set alat hisap terbuat dari botol kaca, dua kaca pirek dua korek api, 2 kaleng rokok merek samsoe, total berat sabu yang disita mencapai 2,43 gram

Pelaku akan dijarat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, jelas AKP George Rudianto
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong, upaya komitmen polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya Lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.












Leave a Reply