SUARA KITA BERSAMA

LUGAS DAN BERIMBANG

DPRD Rejang Lebong Sahkan Lima Perda Strategis

Spread the love

REJANG LEBONG – Menindaklanjuti serangkaian kegiatan reses di empat daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Rejang Lebong langsung menggelar Rapat Paripurna Tahap IV Masa Sidang III pada Selasa (09/12/25). Sidang yang berlangsung secara maraton di ruang rapat utama ini berfokus pada pengesahan regulasi yang akan menjadi fondasi pembangunan daerah pasca penyerapan aspirasi masyarakat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua II Lukman Effendi, SH, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Dr. Hendri Praja dan jajaran unsur Forkopimda. Momentum ini menjadi krusial karena dilakukan tepat satu hari setelah seluruh anggota dewan turun ke lapangan untuk menemui konstituen mereka.

Dalam paripurna tersebut, DPRD resmi menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) baru. Kelima regulasi tersebut meliputi Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2026–2045, Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Perumda Renah Skalawi, Perda Pendidikan Al-Qur’an, serta Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Juliansyah Yayan dalam pidatonya menegaskan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah nyata dalam merespons dinamika kebutuhan daerah. “Lima Perda ini adalah hasil pembahasan mendalam yang disinkronkan dengan kebutuhan publik. Kami ingin memastikan kebijakan yang lahir memiliki payung hukum yang kuat untuk kesejahteraan warga,” tegasnya.

Selain pengesahan Perda, sidang ini juga diwarnai dengan penyampaian catatan dari fraksi-fraksi yang menyoroti persoalan mendesak hasil reses, seperti perbaikan data bantuan sosial dan infrastruktur jalan di pelosok desa. Pihak eksekutif menyatakan akan menjadikan rekomendasi dewan tersebut sebagai pedoman utama dalam penyusunan teknis di tingkat OPD.

Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan implementasi di lapangan guna menjawab keresahan warga yang sebelumnya telah disampaikan melalui forum reses di tingkat kecamatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *